OpinikuPendidikanPolitik

Hukum Bermata Politik

Hukum Bermata Politik

 

 

Assalamualaikum Wr.Wb

Salam Pergerakan

Ini tentang politik dan hukum di negeri jiran Malaysia. Kabarnya para pendukung Anwar Ibrahim dari Partai Keadilan Rakyat (PKR) akan demonstrasi besar di Dataran Merdeka jika kalah dalam proses banding atas kasus sodomi yang didakwakan kepadanya. Dikabarkan bahwa tim pengacara Anwar Ibrahim sudah selesai menyampaikan pledoi di Mahkamah Federal dalam usaha membatalkan hukuman penjara atas dakwaan sodomi tersebut.

Bagi Anwar Ibrahim ini bukan kali pertama didakwa melakukan sodomi. Pada tahun 2000 Anwar Ibrahim pernah dijatuhi hukuman penjara 9 tahun oleh Mahkamah Tinggi. Sebelumnya, tahun 1999 Anwar Ibrahim juga didakwa 4 kasus korupsi. Belum selesai menjalani hukuman Anwar Ibrahim sudah dibebaskan pada September 2004. Sebab utama adalah jalan politik yang lebih lembut dari Abdullah Badawi, langkah lembut Pak Lah banyak dijanji dan sekaligus diserang keras secara politik internal UMNO. Pada masa kepemimpinan Abdullah Badawi ini UMNO mengalami penurunan dukungan politik yang cukup signifikan. Segera Pak Lah digantikan oleh Najib Razak yang berkuasa sampai sekarang ini.

Ternyata penurunan dukungan publik kepada UMNO terus berlangsung. Bahkan pada pemilu terakhir UMNO hanya mendapatkan dukungan 47 persen suara, sementara Koalisi Pembangkang yang dipimpin Anwar Ibrahim mendapatkan suara 53 persen. Sistem pemilu distriklah yang membuat UMNO tetap menang tipis dan Najib Razak terus menjadi Perdana Menteri. Jika sistem pemilu proporsional kursi Najib Razak sudah bergeser ke Anwar Ibrahim.

Apa relevansi putusan hukum di Mahkamah Federal bagi banding Anwar Ibrahim? Tentu saja terkait dengan pemilu berikutnya. Jika Anwar Ibrahim kalah pada tingkat banding, peraturan menghalanginya untuk berkompetisi dalam pemilu. Lebih dari, jika Anwar Ibrahim kalah di Mahkamah Federal, secara politik akan memukul kekuatan oposisi.

Bagi politik di Malaysia, putusan Mahkamah Federal inilah yang akan menjadi faktor yang sangat menentukan apakah akan terjadi pergantian pemerintahan atau tidak. Tentu menentukan bagi masa depan UMNO dan sama halnya sangat menentukan bagi barisan oposisi di bawah kepemimpinan Anwar Ibrahim. Adalah jelas bahwa palu hakim bisa berpengaruh besar terhadap wajah politik negeri jiran. Jika demikian halnya, apakah palu hakim itu akan dibiarkan “independen”? Secara politik jawabannya jelas tidak. Pastilah palu hakim itu akan berusaha dipengaruhi oleh yang berkepentingan, termasuk kekuasaan yang sedang bekerja. Hasilnya seperti apa? Kita tunggu apa yang akan terjadi. Yang jelas secara pribadi saya termasuk bersimpati dan kagum kepada Anwar Ibrahim.

Teringat kembali saya pada tahun 2011 ketika kedatangan tamu Nurul Izzah, putri Anwar Ibrahim. Dia menyampaikan salam dari bapaknya, saya juga membalas titip salam hormat kepada bapaknya. Kami berdiskusi tentang demokrasi dan pembangunan di Malaysia dan Indonesia. Nurul Izzah menceritakan perkembangan Partai Keadilan Rakyat dan minta diceritakan tentang Partai Demokrat. Kesan saya dia adalah politisi muda Malaysia yang berkualitas dan pantas menjadi “anak politik” Anwar Ibrahim.

Ketika tahun 2012 sedang di Kuala Lumpur untuk hadiri undangan pertemuan Internasional UMNO, sebetulnya ada kesempatan untuk bertemu dengan Anwar Ibrahim di kediamannya, sudah ada yang mengaturnya. Tetapi dengan pertimbangan etika dan menghormati UMNO yang mengundang hadir di Malaysia, rencana itu saya batalkan. Kembali saya hanya titip salam hormat kepada Anwar Ibrahim. Saya memang belum pernah bertemu khusus dan berdiskusi dengan tokoh hebat itu. Hanya beberapa kali bertemu dan salaman di forum. Semoga suatu hari ada kesempatan untuk bertemu, berdiskusi dan berguru secara langsung.

Apakah di negeri kita kasus hukum bisa bermata politik? Apakah kepentingan politik bisa dioperasikan lewat jalur hukum? Apakah hukum bisa dipengaruhi dan bahkan dikondisikan oleh kepentingan politik kekuasaan. Lihat saja pada proses dan hasilnya. Jika prosesnya aneh, tidak lazim dan putusannya meremehkan fakta-fakta hukum di persidangan, pada saat itulah hukum sedang tidak bekerja secara murni dan lurus untuk keadilan. Apakah itu atas pengaruh politik? Silahkan ditafsirkan sendiri.

Salam Keadilan,

Wassalamu’alaikum Wr Wb.

Anas Urbaningrum

Dr. H. Anas Urbaningrum, S.I.P., M.Si. (lahir 15 Juli 1969) adalah Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang dideklarasikan pada 15 September 2013. Sebelumnya, ia adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.[1]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button